USAHA KECIL MENENGAH
Submitted by gusbud on Fri, 03/20/2009 - 10:02
Usaha kecil menengah . Usaha kecil menengah secara terminologi pengertian Usaha kecil menengah adalah jenis usaha yang mempunyai range bahasan usaha kecil dan menengah jika sebelumnya saya pernah memposting tentang usaha kecil, untk lebih jelasnya klik disiniSo apa itu usaha menengah
Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah........selanjutnya silahkan klik
Selasa, 24 November 2009
Langganan:
Postingan (Atom)


